Agam – Tim Kupu-Kupu Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil meringkus seorang pelaku pencurian handphone di kawasan Pandakian Bandar Baru, Jorong VI Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Pelaku yang berinisial JS (33 tahun), warga Batu Kalang, Jorong Sungai Tampang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, berhasil ditangkap pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan handphone. Tim Kupu-Kupu Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan secara cermat, identitas pelaku akirnya berhasil diungkap.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap JS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek yang diduga hasil curian.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. “Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, kita berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Agam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ” ujar Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban saat penghuni rumah sedang tertidur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing, ” Tambahnya.
(Berry).